Palembang, Sumselupdate.com – Ismail alias Mail (43) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang, Kamis (12/03/2020), karena kedapatan membawa 14 paket shabu, ketika melintas di Jalan PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Sabtu (07/03/2020) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal saat anggota melakukan razia di lokasi. Ketika mendapati sejumlah barang bukti shabu di dalam saku jaket sebelah kiri, tersangka dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita tangkap saat anggota melaksanakan hunting. Ketika distopi, tersangka ini mencoba untuk menghindar, sehingga sepeda motor yang dikemudikan menabrak pengendara lain,” ujar Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudy Novery.
Petugas masih terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan.
“Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pengembangan pihak kami, guna menangkap penyuplai barang haram ini,” tambahnya.
Kepada petugas Ismail mengqtakan, mendapatkan sabu dari Kiki (DPO).
“Saya beli dari Kiki, pak, bila habis terjual baru bayar. Sewaktu tertangkap, saya belum sempat menjualnya. Biasanya barang bukti yang disita polisi ini, habis terjual paling lama satu minggu,” ujarnya. (tra)