Kasus Pembangunan Guest House UIN RF, Kejari Palembang Tahan Dirut PT Gapsarry Mitra Kreasi!

Penulis: - Jumat, 28 Juni 2024
Penyidik Tim Pidsus Kejari Palembang menetapkan tersangka dan menahan Sarwono Christanto yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gapsarry Mitra Kreasi merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah, Jumat (28/6/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejari Palembang kembali menetapkan tersangka atas nama Sarwono Christanto yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gapsarry Mitra Kreasi merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi.

SC ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan guest house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar, SH, MH mengatakan, dari hasil penyelidikan proyek pembangunan guess house UIN Raden Fatah, tidaklah sesuai spesifikasi.

“Tidak sesuai RAB atau terjadi pengurangan volume, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ario Gopar, penyidik Pidsus Kejari akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Raden Fatah, Kejari Tahan DP Sebagai Kontraktor

“Segera melakukan tindakan lain dari penggeledahan, hingga penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” timpal Ario Gopar.

Tersangka SC dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Palembang, Kejari Incar Tersangka!

“Tersangka SC ditahan selama 20 hari kedepan. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan. Untuk mencegah kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya,” tutupnya

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung dimaksud. (**)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.