Kapolsek Dempo Selatan Gelar Jumat Curhat di Dusun Lubuk Buntak

Jumat, 28 Juli 2023
Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi SH, bersama anggota menggelar Jumat Curhat di Masjid Nurul Huda.

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi SH, bersama anggota menggelar Jumat Curhat di Masjid Nurul Huda, Dusun Lubuk Buntak Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam. Jum’at (28/07/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan jumat curhat hari ini menitik beratkan tentang permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan guna mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan serta tak lupa Polri mengajak masyarakat agar menjaga Kamtibmas di lingkungan dusun tersebut.

Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi SH mengatakan, bahwa kegiatan Program Jumat Curhat ini adalah salah satu bentuk upaya kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan.

“Kegiatan Program Jumat Curhat ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Apriyadi SH.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang bagi masyarakat untuk berbagi pengalaman dan informasi tentang upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Polisi juga berharap kegiatan ini dapat memotivasi masyarakat untuk mengambil tindakan nyata dalam menjaga lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek IPTU Apriyadi SH juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta memberikan informasi tentang sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena selain merusak lingkungan dan kesehatan, juga dapat menimbulkan kerugian yang besar. Sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat,” tegas IPTU Apriyadi SH.

Kapolsek IPTU Apriyadi SH juga menyampaikan, sosialisasi Polisi RW di lingkungan Kecamatan Dempo Selatan,Himbauan larangan hiburan malam yang mengacu pada perwalikota nomor 34 tahun 2019 serta mengapresiasi pelaksanaan poskamling yang terus di tingkatkan oleh warga Kecamatan Dempo Selatan guna meminimalisir tindak kejahatan ” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.