Palembang, sumselupdate.com – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono meminta kepada seluruh anggotanya untuk tidak bermain judi online.
Kombes Pol Harryo menegaskan apabila ditemukan personel yang bermain judi online akan diberikan sanksi tegas.
“Saya minta kepada personel anggota atau Polri untuk tidak bermain judi online baik di lingkungan Polrestabes Palembang serta ditempat lainnya. Judi online ini adalah suatu tindak pidana, bila kedapatan ada anggota yang bermain, akan kami tindak tegas,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan, pada Jumat (21/6/2024) siang.
Untuk sanksi terhadap oknum anggota yang berjudi online yakni berupa sanksi pidana dan sanksi kode etik serta yang lainnya.
“Ini merupakan bagian dari aturan internal Polri. Sehingga dengan adanya dua sanksi itu, diharapkan dapat memberikan efek jera apabila ada oknum yang melakukan judi online,” tegasnya.
Baca juga : HNW: Pemerintah Mestinya Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
Kapolrestabes Palembang juga menerangkan, pihaknya telah melakukan pengecekan pada Handphone seluruh anggota di Polrestabes Palembang maupun jajaran Polsek.
Baca juga : Siber Polda Sumsel Tangkap Promotor Judi Online di Palembang, Ternyata Pelaku Masih Pelajar
“Kami sudah mengecek Handphone anggota di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Sejauh ini tidak ada anggota yang melakukan judi online. Jika kedapatan, aplikasi judi online tersebut akan dihapus,” tutupnya. (**)