Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti diskusi strategi kebijakan hukum untuk memperkuat layanan jaminan fidusia, khususnya terkait pendaftaran dan penghapusan jaminan melalui sistem AHU Online.
Diskusi yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Banten secara hybrid pada Selasa (13/10/2026) tersebut membahas analisis strategi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Ketua Tim Kerja BSK, Ismail; serta jajaran Analis Hukum dan Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, menyampaikan bahwa layanan fidusia secara elektronik telah berjalan dengan baik. Namun, pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia masih menghadapi sejumlah kendala.
Permasalahan tersebut antara lain rendahnya kepatuhan kreditur dalam melakukan penghapusan jaminan, keterbatasan sistem pemantauan dan notifikasi, serta belum optimalnya penanganan jaminan yang masih tercatat aktif meskipun masa berlakunya telah berakhir atau kewajiban terkait telah diselesaikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejumlah rekomendasi disampaikan, mulai dari peningkatan sosialisasi dan edukasi, penguatan koordinasi dengan notaris serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pengembangan fitur pemantauan dan notifikasi otomatis. Evaluasi regulasi juga dinilai diperlukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam arahannya menekankan pentingnya evaluasi dan analisis implementasi peraturan perundang-undangan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif.
Menurutnya, sinergi antarunit kerja dan pemangku kepentingan diperlukan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus merumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan layanan hukum.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata, Dwi Ayu Rarasmitha, kemudian memaparkan aspek hukum dan mekanisme layanan jaminan fidusia melalui AHU Online. Layanan tersebut mencakup pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, serta pencarian dan pengunduhan data.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya penghapusan jaminan fidusia setelah utang yang dijamin telah lunas atau jaminan berakhir. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencegah munculnya persoalan hukum, termasuk terkait pencatatan jaminan yang masih aktif.
Dari perspektif kenotariatan, Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Tangerang Selatan, Arie Herawati, menjelaskan bahwa kendala penghapusan fidusia dapat dipengaruhi kelalaian lembaga keuangan, dokumen yang tidak lengkap, hingga kondisi perusahaan pembiayaan yang sudah tidak beroperasi.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jaelani, menyoroti pentingnya penghapusan atau roya jaminan fidusia untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Ia menilai penguatan pengawasan, integrasi data, peningkatan kualitas layanan, dan penyempurnaan regulasi perlu menjadi perhatian agar perlindungan terhadap debitur maupun kreditur dapat berjalan lebih optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa ketertiban administrasi jaminan fidusia perlu dijaga sejak proses pendaftaran hingga penghapusan.
“Penghapusan jaminan fidusia bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Ketika kewajiban telah selesai, status jaminan juga harus diperbarui secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Johan.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi perlu terus diperkuat untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan layanan fidusia.
“Kanwil Kemenkum Babel mendukung penguatan integrasi data, sistem pemantauan, serta notifikasi yang lebih efektif. Di sisi lain, edukasi kepada kreditur, notaris, dan masyarakat juga perlu terus ditingkatkan agar layanan fidusia berjalan semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Melalui diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel mendukung upaya penyempurnaan kebijakan layanan jaminan fidusia agar lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan sistem digital serta koordinasi antarinstansi diharapkan dapat membantu mewujudkan administrasi jaminan fidusia yang tertib dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak terkait.
(**)







