Laporan: Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com –Kelanjutan kasus layangan putus versi ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga kini masih di tunggu oleh publik. Publik hingga kini masih menunggu hasil perkembangan terbaru kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Denni Maulidini, SKM mengatakan, pihaknya telah melaksanakan berbagai aturan yang telah ditentukan proses sebagaimana mestinya.
Kedua orang yang berstatus sebagai pegawai ASN di Kabupaten OKI, sudah dibebas tugaskan dalam jabatan, dimana yang satu ASN sebagai Kasubag Protokol dan satu lain sebagai pelaksana di Bagian Organisasi Pemkab OKI.
“Dan imbauan kepala daerah bahwa hargai tim yang bekerja, jaga integritas terhadap pelaksanaan kinerja, sehingga kita akan melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku terhadap penetapan kode etik kasus yang menimpa saudara DMK dan saudari WD,”ujar Deni.
Kaban BKPP berpesan kepada ASN yang ada di Bumi Bende Seguguk atas nama, ”Bapak Bupati OKI, H Iskandar SE, kami selaku BKPP mengimbau agar ASN yang ada dapat memahami berbagai peraturan terkait yang mengikat Aparatur Sipil Negara, sehingga kita tidak terjebak lagi ke dalam suatu permasalahan yang menjadi dasar hukum yang telah ditetapkan sebagai aturan-aturan kepegawaian yang sudah ada,” tukasnya. (**)











