Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Kini dua sekawan yang melakukan jambret Handphone (HP) milik pelajar perempuan berinisial MI (17) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya didepan Lorong Budiman, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, ditangkap Opsnal unit Pidum den Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku yakni Fazima Azmi Dwiputra (21), dan Muhammad Akbar (24), keduanya diringkus dirumahnya masing-masing di jalan Mayor Zen, lorong Segaran, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Sabtu (11/2/2023) pagi.
Modus kedua pelaku melancarkan aksinya disaat korban MI sedang mengendarai sepeda motor sambil memainkan Handphone, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian langsung dipepet kedua pelaku yang juga pakai sepeda motor.
Tak ingin buang waktu lama, pelaku Fazima Azmi langsung merampas Handphone yang dipegang ditangan kiri korban, kemudian dengan cepat keduanya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing melalui Kasubnit Pidum, Iptu Saroha Naibaho membenarkan telah menangkap dua pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Keduanya merupakan spesialis menjambret Handphone, targetnya orang yang menggunakan sepeda motor dan memainkan Handphone sambil mengendarai motor,” ungkap Naibaho, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (15/2/2023) sore.
Saat dilakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, lanjut Iptu Naibaho, dari pengakuan mereka telah melakukan penjambretan di 10 TKP atau Laporan Polisi. “Sepuluh TKP di lakukan di berbagai tempat di wilayah kota Palembang, dan hanya menggunakan sepeda motor saat beraksi tidak membawa senjata tajam, langsung merampas saja Handphone korban,” terangnya.
Lebih jauh Naibaho mengatakan, bahwa kebanyak yang menjadi korban ini perempuan terutama anak dibawah umur dan remaja. “Yang kita proses saat ini korbannya masih anak dibawah umur. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Fazima saat diwawancarai mengakui perbuatannya. Dimana saat melancarkan aksi jambret, keduanya tidak pernah berganti pasangan.
“Target kami hanya menjambret Handphone saja, hasil curian kami jual melalui postingan di medsos seharga 500 ribu. Uangnya habis saja untuk bermain judi slot,” tutup pelaku resedivis kambuhan ini. (**)











