PALI, Sumselupdate.com – Sesuai tahapan Pilkades yang telah dirancang dan telah disepakati, setelah panitia merekap hasil penghitungan suara dan menyerahkan ke BPD kemudian diteruskan ke Bupati melalui Camat tujuh hari setelah pelaksanaan, maka seluruh calon kepala desa terpilih bakal dilantik pada 17 April mendatang.
Jadwal tersebut disampaikan A. Gani Akhmad, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat dibincangi Sumselupdate.com, Rabu (5/4/2017). “Semua itu dengan catatan kalau proses pelaksanaan Pilkades tidak ada halangan dan tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Saat ini dikatakan A.Gani, telah dihasilkan penghitungan sementara dan menghasilkan calon kepala desa terpilih, tetapi hasil resminya menunggu penetapan dari BPD masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades serentak.
Dijelaskan juga bahwa sesuai Pasal 60 dalam Perbup PALI bahwa setelah pemungutan suara, panitia pemilihan Kepala Desa segera merekap hasil penghitungan suara dan menyerahkannya ke BPD.
“BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak selambat-lambatnya tujuh hari kepada Bupati melalui Camat, dengan tembusan kepada kepala desa berdasarkan berita acara penghitungan suara dari panitia pemilihan dan dilengkapi berkas penghitungan suara untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan,” bebernya. (adj)