Martapura, sumselupdate.com – Apes dialami FH (25) dan FA (18), kedua remaja asal Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ini harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah keduanya gagal melakukan aksi penjambretannya di jalan Raya Lintas Sumatera Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Tertangkapnya kedua pemuda ini bermula pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 16.00 korban Mestiani (17), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sedang berboncengan dengan temannya Eni (16) dari kampung yang sama. Kendaraan yang dinaiki kedua gadis ini dari arah Baturaja menuju Lampung.
Saat berada di TKP Mestiani (17) memegang HP di tangan kanannya, di saat bersamaan kendaraan yang dinaiki kedua pelaku memepet kendaraan korban dan secepat kilat menyambar telepon genggam yang dipegang korban.
“Modus pelaku masih sama, dengan cara memepet korbannya dan langsung merampas HP yang tengah digenggam korban, kemudian kedua pelaku yang masih remaja ini tancap gas ke arah Lampung,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli.
Yuli menceritakan, pada saat dijambret korban sempat menjerit ‘jambret’ sembari mengejar kedua pelaku yang menunggangi sepeda motor jenis CBR 150R ke arah Lampung.
Pengejaran kedua korban seolah sia-sia, sebab motor pelaku melaju kencang. Beruntung, saat berada di jalan Raya Lintas Sumatra Simpang Lengot, Kecamatan Martapura, sepeda motor kedua pelaku menabrak pengendara lain, namun keduanya tetap terus melanjutkan pelariannya.
“Pelaku sempat menabrak pengendara motor lainnya, namun kedua pelaku tidak berhenti dan tetap berusaha melarikan diri,” katanya.
Melihat kejadian tersebut, warga setempat ikut mengejar pelaku. Kemudian menghubungi anggota Reskrim Polres OKU Timur yang saat itu sedang piket.
Selanjutnya bersama warga anggota Reskrim Polres OKU Timur dan dibantu anggota TNI Lanud AD ikut mengejar kedua penjambret ini.
“Kedua pelaku berhasil dihentikan tepat di Jalan Raya Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Setelah digeledah barang bukti berupa handphone merk Vivo Y93 milik korban didapat dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Yuli.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Kabupaten OKU Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. (mat)











