Jaksa Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Tiga Komisioner Bawaslu ke PN Tipikor

Senin, 9 Oktober 2023
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya SH MH

Laporan : Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, melimpahkan berkas tiga tersangka yakni Dermawan Iskandar ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris Komisioner Bawaslu dan Karlina Komisioner Bawaslu ke PN Tipikor Palembang, Senin (9/10/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, ketiga tersangka tersebut terlibat dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 sebanyak Rp 7,4

Usai pelimpahan Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Kejari Ogan Ilir, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina

“Ya, hari ini kami melimpahkan berkas tiga tersangka berinisial DI, I dan K,” kata Kasi Pidsus saat diwawancarai

Ia juga mengatakan, untuk tiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 junto pasal 18 UU Tipikor tahun 1999.

“Selanjutnya menunggu penetapan Hakim kapan dimulai persidangan para tersangka,” ungkapnya

Ia juga menyampaikan, untuk ketiga tersangka nanti kita lihat di persidangan dan apa saja diperbuat oleh tersangka tersebut

“Lihat di sidang nanti dan harus diungkap dalam persidangan,” tegas Kasi Pidsus

Diketahui Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023)

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketiga komisioner tersebut terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

“Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

“Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” jelas Nur Surya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.