Pagaralam, Sumselupdate.com – Guna menjaga, keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat yang melakukan aktivitas pagi hari, personil Sat Lantas Polres Pagaralam rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas, Senin (11/11/2019).
Dalam pelaksanaan kegiatan pengaturan lalu lintas, dilaksanakan di jalan rawan kecelakaan lalu lintas, sekolah, maupun kantor dan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.
Dengan penuh semangat personel Satuan Lantas Polres Pagaralam memberi pelayanan kepada masyarakat, sudah menjadi kewajiban anggota Polri untuk dekat dengan masyarakat dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan rasa aman dari gangguan kamtibmas.
Salah satu wujud pelayanan prima kepolisian tak hanya pengaturan lalu lintas tetapi petugas juga memberi teguran nagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm demi keselamatan.
“Giat Gatur pagi hari ini rutin kami laksanakan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberi rasa aman kepada pengguna jalan saat berkendara maupun saat pebyeberangan terutama bagi anak-anak sekolah maupun saat kantor,” ujar Kasat Lantas Iptu Ricki Mozam saat dihubungi Sumselupdate.com via WhatsApp.
Lanjut Kasat Lantas, untuk meningkatkan Sitkamtibmas yang baik di lingkungan masyarakat, anggota polisi turun ke jalan setiap pagi hari untuk melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan merupakan tugas Polri secara umum, hal ini sebagaimana termasuk dalam Pasal 14 UU 2/2002.
Oleh sebab itu tidak hanya Polantas, namun fungsi Kepolisian berseragam lainnya dapat melaksanalam Turjawali,” ucapnya.
Pada saat melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas, Petugas di lapangan dapat memberhentikan Pengemudi kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran terlihat (kasat mata) secara langsung.
Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif dengan harapan adanya gatur pagi dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan hal-hal yang berpotensi menganggu kondusifitas masyarakat. (ric)