Ini Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Sedih Disebut ‘Mahkamah Keluarga’

Kamis, 2 November 2023

Jakarta, Sumselupdate.com- Arief Hidayat yang merupakan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sedih dengan sebutan “Mahkamah Keluarga” kepada lembaga MK. Hal tersebut karena sebutan Mahkamah keluarga muncul pada saat MK memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dampak dari putusan tersebut, masyarakat menilai bahwa Ketua MK, Anwar Usman memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju cawapres lewat putusan batas usia tersebut.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia mengaku telah memiliki pengalaman sebagai hakim MK selama 12 tahun lamanya. Oleh karenanya, Arief berharap agar penyebutan “Mahkamah Keluarga” tidak dilanjutkan demi menjaga marwah MK. Terlebih menurutnya MK akan berperan penting dalam tahun politik sebagai pengadil sengketa atau perselisihan hasil pemilu.

Lantas, seperti apakah profil Arief Hidayat, hakim yang tidak terima dan sedih MK disebut Mahkamah Keluarga? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dilansir dari suara.com jaringan Sumselupdate.com, Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi sejak tahun 2008 silam. Ketertarikannya untuk mempelajari kasus-kasus penegakan hukum ini sudah muncul dalam diri Arief sejak duduk di bangku SMA.

Ia juga mengaku terinspirasi dari Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif, hingga Adnan Buyung untuk menempuh pendidikan di bidang hukum.

Sepanjang menjalani karirnya, Arief Hidayat lebih fokus untuk menjadi seorang akademisi. Ia juga menerima gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro pada tahun 2008.

Tercatat bahwa Arief Hidayat juga pernah menduduki jabatan sebagai dekan Fakultas Hukum Undip. Setelah menjadi dekan, ia kemudian mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR atas dorongan berbagai pihak terkhusus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra.

Arief pun sukses menduduki jabatan sebagai hakim MK setelah mendapatkan dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR RI.

Dua tahun menjalani karir sebagai Hakim Konstitusi, Arief pun kemudian dipercaya untuk menjadi Ketua MK periode 2014-2017 setelah terpilih secara aklamasi.

Saat itu Arief menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015 lalu. (*)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.