Imbas PTM Terbatas: Sudah Ada 1.296 Klaster Sekolah, 11.615 Siswa Positif Covid-19

Kamis, 23 September 2021
Siswa Sekolah

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat sejauh ini sudah ada 1.296 sekolah yang melaporkan klaster Covid-19 pasca pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, total ada 11.615 siswa positif Covid-19.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyebut data ini didapatkan dari 46.500 sekolah yang sudah melakukan PTM Terbatas per tanggal 20 September 2021.

“Kasus penularan itu kira-kira 2,78 persen yang melaporkan,” kata Jumeri.

Dia merinci jumlah klaster Covid-19 paling banyak ada di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 581 sekolah, lalu di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 525 sekolah, dan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 241 sekolah.

Advertisements

Sementara di Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 170 sekolah, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada 70 sekolah, dan di Sekolah Luar Biasa (SLB) ada sebanyak 13 sekolah.

Pelajar SD menjadi yang paling banyak terkena Covid-19 akibat PTM Terbatas yakni sebanyak 6.908 orang, dan 3.174 guru SD juga positif Covid-19.

Di tingkat SMP terdapat 2.220 siswa dan 1.502 guru positif Covid-19, PAUD terdapat 953 siswa dan 2.007 positif Covid-19.

Lalu, 1.915 guru dan 794 siswa SMA positif Covid-19, 609 siswa dan 1.594 guru SMK positif Covid-19, dan 131 siswa dan 112 guru SLB positif Covid-19.

Meski begitu, Jumeri tetap mendorong pembukaan sekolah demi mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi Covid-19, saat ini baru 42 persen dari total 540.979 sekolah di Indonesia yang sudah dibuka untuk PTM Terbatas.

“Kami butuh dukungan dari daerah untuk memperbolehkan sekolah di PPKM level 1-3 untuk segera membuka PTM Terbatas, Dinas Kesehatan masing-masing daerah juga untuk mengakselerasi vaksinasi tenaga pendidik yang sudah menjadi prioritas,” tutur Jumeri.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Pedoman pembukaan sekolah juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.