HNW: Lebih Tepat Putuskan Pemilu Sistem Terbuka

Selasa, 11 April 2023

Laporan: Miduk

Jakarta, Sumselupdate. com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, mengkritik pernyataan hakim konstitusi Prof. Arief Hidayat yang mewacanakan dipergunakannya sistem pemilihan umum (pemilu) hybrid.

Read More

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurut HNW, pernyataan itu tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Hakim Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas norma.

HNW mengingatkan tugas MK memutus apakah norma yang sedang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Atau dengan kata lain, menguji konstitusionalitas suatu norma.

Maka mestinya yang disikapi apakah permohonan agar sistem Pemilu diubah dari terbuka menjadi tertutup sesuai dengan Konstitusi (UUDNRI 1945) atau tidak? Bukan malah membuat wacana system yang tidak ditanyakan yaitu hybrid dengan mengakomodasi sistem terbuka untuk memilih calon Presiden dan anggota DPD, dan tertutup untuk pemilu Legislatif.

Sesuatu hal yang juga sudah dilaksanakan pada Pemilu
2004 yang diubah MK menjadi semua sistem terbuka sejak Pemilu 2009 hingga 2019,” ujar Hidayat di Jakarta, Senin (10/4).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, terkait sistem mana yang lebih baik atau kurang baik, diserahkan kepada pembentuk undang-undang sebagai bentuk dari open legal policy, yang biasanya menjadi pegangan dasar sikap MK.

“Jadi, MK cukup menegaskan sistem pemilu terbuka yang berlaku saat ini bagaimana dari segi konstitusionalitasnya. Bukan justru mengusulkan sistem yang lain, yang tidak diusulkan oleh para Pemohon,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan, apabila MK konsisten dengan putusannya tahun 2008, maka sudah selayaknya bila permohonan pengujian sistem pemilu terbuka dinyatakan ditolak.

Pasalnya, sejak awal, MK justru yang menyatakan sistem pemilu terbuka lebih sejalan dengan ketentuan UUD NRI 1945.
HNW mengaku mendengar adanya upaya untuk memperbaiki sistem pemilu dengan motode hybrid, tetapi hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

“Misalnya, ada usulan hybrid dengan suara caleg yang mencapai suara 30% maka ditetapkan sebagai aleg terpilih. Namun, apabila suara partai yang mencapai 30% ke atas, maka partai yang menentukan aleg terpilih,”katanya.

Model dengan sistem hybrid tersebut memerlukan kajian dan diskusi mendalam. Oleh karena itu, forum yang tepat mendiskusikannya adalah dalam proses revisi UU Pemilu di DPR.

”Jadi, bukan persidangan di MK untuk forum mendiskusikan hal tersebut. Karena ini bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma. Forum yang tepat untuk mendiskusikan di DPR bersama Pemerintah dengan melibatkan publik dan mengundang banyak pakar,” tegasnya.

Dia berharap MK fokus mengadili permohonan sistem pemilu terbuka yang sedang dimohonkan agar tidak melebar kemana-mana. MK segera memutus menolak permohonan itu, karena sistem pemilu terbuka yang merupakan produk keputusan MK sendiri yg bersifat final dan mengikat itu, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Namun, apabila dalam persidangan ada perkembangan mengarah ke sistem hybrid, biarkan lah itu menjadi menjadi bagian dari open legal policy yang pembahasannya berada di ranah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Selain itu, MK juga harus konsisten memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam perkara ini. Pasalnya, dalam berbagai peristiwa judicial review perkara lain, MK sangat concern dengan permasalahan legal standing pemohon.

Yang menjadi pemohon dalam perkara sistem pemilu adalah perorangan bukan partai politik, padahal Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perseorangan.

“Berdasarkan argumentasi ini, MK harus menyatakan permohonan uji materi ini tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (putusan NO) karena pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini. Memang ada Partai yang mendukung sistem pemilu tertutup, tapi malah tidak ikut mengajukan permohonan judicial review.

Sementara 8 dari 9 Partai peserta Pemilu yang lolos ke Parlemen (mayoritas mutlak) justru menolak perubahan kembali ke sistem tertutup, dan mengusulkan agar Pemilu 2024 tetap dengan sistem terbuka,” paparnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts