HNW Ingatkan Kemenag Tidak Pangkas Dana BOS Madrasah

Writer: - Selasa, 18 Februari 2025
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi surat edaran pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

HNW sapaan akrab Hidayat mengingatkan bahwa keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII saat rapat kerja terkait efisiensi anggaran adalah efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo (nomer 1/2025) adalah efisiensi dan pemotongan anggaran tidak terkait dengan dana pendidikan termasuk pendidikan Agama dan disepakati dalam raker tersebut pemotongan/efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat termasuk dana BOS Madrasah.

Read More

“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi. Tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPRRI bahwa program pendidikan Agama tidak boleh dikenakan efisiensi anggaran,” ujar HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(18/2/2025).

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja.
Di antara isinya pemotongan dana BOS MI menjadi Rp500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp600ribu, dan MA Rp700 ribu. Selain itu Pesantren penerima bantuan operasional dan Bantuan operasional PTN turun tinggal 50%.

Padahal pada keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati untuk menghindari efisiensi anggaran untuk program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama dan lain.

Baca juga : Anggota Komisi II DPR: Tidak Ada Agenda Pemilu, Anggaran KPU Masih Rp2,2 Triliun

“Kami di komisi 8 sudah memperjuangkan agar dalam hal efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program-program di Kementerian Agama RI, dan itu sudah disepakati oleh Kemenag sehingga menjadi Keputusan bersama. Maka seharusnya semua jajaran Kemenag termasuk Ditjen Pendis menaati dan kemudian menyisir anggaran efisiensi sesuai keputusan tersebut, tanpa menyasar memotong anggaran terkait BOS Madrasah dan lain-lain,” katanya.

Hidayat menambahkan, dari hasil perjuangan tersebut, nilai efisiensi anggaran Kemenag bisa turun dari sebelumnya Rp14,2 Triliun menjadi Rp 12,3 Triliun. Sehingga seharusnya lebih mudah menyisir efisiensi khusus operasional tanpa memotong program.

Baca juga : Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi UEA, Ketua DPR Singgung Masalah Perempuan dan Anak

Dia juga mencontohkan, di Kementerian lain yang juga mengurusi pendidikan yakni Kemendikdasmen, Menterinya tegas memastikan tak menyasar program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tunjangan sertifikasi guru, hal yang sama mestinya dilakukan oleh Kemenag.

“Menteri Agama penting segera mengoreksi ketidakbijakan jajaran di bawahnya yang tidak sejalan dengan spirit instruksi Presiden, juga menyalahi keputusan rapat Kemenag dengan komisi VIII DPR-RI, dan kemudian menyampaikan kepada warga madrasah agar tidak pada resah, bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan BOP dan BOS untuk Madrasah, sebagaimana Menteri Dikdasmen juga tidak melakukan pemotongan untuk program sejenis,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts