Jakarta, Sumselupdate.com — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, peralihan status SDM Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) seluruh Indonesia telah memasuki 13 tahun sejak dialihkan dari PTS menjadi PTN. Namun, tidak ada solusi penyelesaian yang berdampak pada kejelasan status pegawai.
“Kami akan menjembatani penyelesaian masalah dosen PTNB dengan mengundang Bappenas, Kemendikbudristek, KemenpaRB dan Kemendagri sehingga mendapatkan solusi yang bisa ditawarkan pemerintah,” ujar Hetifah saat RDPU Komisi X dengan ILP-PTNB seluruh Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Politisi Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Perpres 10 tahun 2016 Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB dan Permenristekdikti 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan PPPK pada PTNB yang mengatur tanpa seleksi, namun tidak dapat dijalankan karena perubahan kebijakan setelah ditetapkan PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
“Komisi X DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Guru dan Dosen dan Peneyelesaian status SDM PTNB dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen,”kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
“DPR mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan yang muncul khususnya dengan status SDM PTNB dengan berbagai pendekatan untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan,” tegasnya. (duk)











