Palembang, Sumselupdate.com – Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Purwadi, terdakwa Firmansyah (45) dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara, Selasa (7/6).
Namun soal penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim tak sependapat dan tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, meski hukuman yang dijatuhkan tergolong minimal.
“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,” tegas Purwadi.
Akan tetapi meski sempat berpikir beberapa saat dan berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendapinginya, terdakwa tetap menerima putusan.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. (pto)











