Palembang, Sumselupdate.com – Gelapkan uang perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), sebesar Rp 72 juta, terdakwa Desi Natariyani divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, di PN Palembang, Selasa (23/5/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Desi Natariyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Natariyani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas Hakim.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, JPU maupun terdakwa kompak menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang yang dibacakan Dyah Rahmawati SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU diketahui bahwa hal tersebut terjadi pada tanggal 7 Februari 2023 di Alfamart yang beralamat di jalan Panca Usaha 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Kejadian berawal saat semua karyawan toko tersebut dihebohkan dengan hilangnya uang kurang lebih Rp 72 juta yang disimpan di dalam brankas yang ada di laci kasir.
Terungkapnya hal tersebut saat terdakwa beserta karyawan lainnya diminta datang ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan. Kemudian di hadapan polisi terdakwa pun mengaku telah mengambil uang yang disimpan di dalam brankas tersebut.
Selanjutnya terdakwa pun langsung ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. (Ron)