Firli Bahuri Diberhentikan, Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK

Penulis: - Minggu, 26 November 2023
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“KPK telah menerima surat keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seperti dilansir Suara.com –jaringan Sumselupdate.com, Minggu (26/11/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara, jabatan pimpinan KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango yang telah ditetapkan pada Sabtu (25/11/2023).

“Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara kemarin siang,” katanya.

Nurul mengatakan, sejauh ini pihaknya mendukung penuh keputusan tentang pengangkatan Nawawi sebagai pimpinan KPK sementara.

Baca Juga: Lima Pria di Sambas Cabuli Gadis 13 Tahun, Diancam Penjara di Atas 10 Tahun

Ia juga akan mendukung penuh Nawawi sebagai pimpinan yang baru, hal itu agar dapat mengembalikan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah yang sempat tercoreng akibat kasus yang membelit Firli Bahuri.

“Saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Nawawi untuk mengembalikan muruah dan dukungan masyarakat kepada KPK,” jelas Ghufron.

“Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK,” sambungnya.

Baca Juga: Bacalon Ketua KONI Sumsel Wajib Setor Rp 500 Juta, Ini Alasannya

Saat ini, lanjut Ghufron, pihaknya fokus dalam memperbaiki segala hal baik yang ada di dalam atau di luar KPK.

“Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ditetapkan sebagai tersangka korupsi, lantaran melakukan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam perkaranya, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada akhir bulan Oktober, dan pertengahan bulan November lalu.

Sementara, hingga kini telah ada puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (src)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.