Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (9/10/2026).
Perkara tersebut melibatkan Iwan Tuaji, Wakil Bupati PALI nonaktif, dan Alhefy Kurniawan, Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan dipimpin majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH.
Pelimpahan berkas perkara ini menandai berlanjutnya proses hukum terhadap keduanya setelah penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI tahun 2024.
Keduanya kemudian menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (24/9/2026).
Setelah pelimpahan tahap II, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026. Penahanan dilakukan dengan menitipkan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.
Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Tipikor Palembang, proses hukum selanjutnya akan berjalan melalui tahapan persidangan. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa.
Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara gratifikasi dan/atau suap terkait proyek tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Meski telah berstatus terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Keduanya juga tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)







