Dugaan Korupsi Pengelolaan Jaringan Dinas PMD Muba, Direktur PT IMS Ditahan

Penulis: - Jumat, 26 April 2024
Tim pidsus Kejati Sumsel, menahan satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net.

Palembang, sumselupdate.com –  Tim pidsus Kejati Sumsel, menahan satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se Kabupaten Muba.

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada di dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang rugikan negara Rp27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA terkait kasus tersebut.

“Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” tegas Aspidsus didampingi Kasidik dan kasi Penkum, Jumat (26/4/2024).

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp27 miliar berdasarkan audit.

Baca juga : Pidsus Kejati Lakukan Tahap ll Tersangka ZT Kasus Korupsi Penjualan Aset Milik Pemprov

“Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya.

“Kita juga sudah memeriksa Kepala Dinas PMD Muba sebagai saksi dan akan dilakukan pengembangan- pengembangan lagi, karena ada beberapa pergantian Kepala Dinas PMD Muba,” bebernya.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel Naik Penyidikan

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.