Palembang, sumselupdate.com – Empat terdakwa Amin Baladi, Andi Hidayat, Heri Setiawan dan Riyadi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp3,6 milyar untuk 49 Desa, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (16/6/2023)
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Masriati SH MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Amin Baladi dengan hukuman pidana enam tahun, sementara terdakwa Andi Hidayat divonis pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Kemudian terdakwa Heri Setiawan divonis pidana selama lima tahun sedangkan terdakwa Riyadi dipidana selama enam tahun dan enam bulan penjara.
Keempatnya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah palsu atau tidak bersertifikat untuk 49 Desa di Kabupaten OKI yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
“Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tegas Hakim.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari OKU maupun keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, menuntut empat terdakwa M Amin Baladini dituntut enam tahun enam bulan penjara, Andi Hidayat dituntut empat tahun penjara, Riyadi dituntut delapan tahun penjara dan Heri Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladi dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni, Andi Hidayat ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU, secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.
Bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut, diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron)











