Dugaan Korupsi Pada PT Semen Baturaja, Ahli : Manfaat dan Hasilnya Nol yang Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2023
Suasana jalannya Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen Baturaja

Laporan : Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan satu orang ahli terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero).

Bacaan Lainnya

Diketahui dalam kasus tersebut JPU menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Popy Rahmad Ahli dari BPKP Sumsel, mengatakan, tidak bisa hutang – piutang BUMN, dialihkan menjadi hutang pribadi karena ini sudah menyebabkan kerugian negara

“Total kerugian negara penarikan cek PT BMU sebesar Rp 2,6 miliar,” ungkapnya

Ia juga menyampaikan, manfaat serta hasilnya nol dan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

“Uang perusahan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi ketika ditemukan kejadian tersebut maka itu bentuk penyimpangan,” tegas Ahli disidang.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

kedua terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.