Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum tersangka M dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT BMI, Syaefullah Hamid, SH MH menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan langkah yang terlalu terburu-buru.
“Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru. Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan,” katanya saat diwawancarai, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif,” sambungnya.
Diketahui, selain M, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama NT selaku wakil ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
M adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 yang saat ini telah diamankan ke Rutan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
“Benar pada hari ini, penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel, Vanny menerangkan keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.
Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama TI sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). (Ron)