Dua Wartawan Dikeroyok Saat Bentrok di Polda Sumsel, Advokat Titis Rachmawati Desak Pelaku Ditangkap

Writer: - Rabu, 14 Oktober 2026
Advokat senior Titis Rachmawati, SH, MH, menyoroti kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan saat bentrokan di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026). Ia mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Insiden pengeroyokan terhadap dua wartawan saat bentrokan antara aliansi mahasiswa dan organisasi masyarakat (ormas) di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sorotan praktisi hukum.

Advokat senior Titis Rachmawati, SH, MH, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Read More

Peristiwa itu terjadi ketika aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa berlangsung bersamaan dengan kegiatan sosial pembagian masker oleh sejumlah anggota ormas di depan Mapolda Sumsel.

Bentrokan yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) tersebut mengakibatkan sejumlah orang menjadi korban, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Titis Rachmawati menilai intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan dilindungi undang-undang.

“Sebagai advokat, nurani saya terpanggil dan tidak bisa tinggal diam melihat aksi pengeroyokan yang menimpa rekan-rekan jurnalis di depan Mapolda Sumsel kemarin. Pekerjaan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan sasaran kekerasan!” tegas Titis, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, demokrasi akan terganggu apabila penyampaian aspirasi maupun pelaksanaan tugas jurnalistik justru direspons dengan kekerasan.

Peristiwa yang menyebabkan mahasiswa dan wartawan menjadi korban itu, kata Titis, harus menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan pihak yang terlibat.

“Kami sebagai advokat hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan hak-hak korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

Titis juga menyoroti dugaan intimidasi, ancaman perampasan alat kerja, hingga pengeroyokan yang dialami wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

Ia merujuk Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 466 undang-undang yang sama terkait ketentuan penganiayaan. Titis juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan kerja jurnalistik.

“Jelas ada aturannya. Berdasarkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, para pelaku harus ditindak tegas tanpa kompromi!” ujarnya.

Titis menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyuarakan tuntutan terkait penegakan hukum atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Namun, ia menilai hak menyampaikan pendapat maupun menjalankan tugas jurnalistik harus dihormati dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan.

“Jika jurnalis yang menjalankan tugas profesinya saja bisa dipukuli secara brutal di depan umum, bagaimana masyarakat biasa bisa merasa aman? Sebagai penegak hukum, saya siap berdiri bersama para korban untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” katanya.

Titis mendesak Polda Sumsel mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta menindak pelaku berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme! Kami inginkan perkara ini ditangani serius dan tangkap pelakunya,” pungkasnya.

Kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan, terutama ketika meliput aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan bentrokan. Penanganan perkara secara transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak korban.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts