Palembang, Sumselupdate.com – Dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan telah menyerahkan diri. Meski demikian, Koalisi Pers Sumsel mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Informasi penyerahan diri dua terduga pelaku itu disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat menemui massa aksi solidaritas Koalisi Pers Sumsel di depan gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).
Koordinator Lapangan aksi, Ardhy Fitriansyah, yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh.
Menurut Ardhy, kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan bukan hanya menyangkut keselamatan pekerja media, melainkan juga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Ketika jurnalis mengalami kekerasan saat meliput, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Harus ada pengusutan yang serius, transparan, dan menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegas Ardhy.
Dua wartawan yang dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dilaporkan mengalami kekerasan.
Kapolda: Dua Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut ketika menemui massa Koalisi Pers Sumsel yang menggelar aksi solidaritas.
“Informasi terbaru dari Dirkrimum, dua terduga pelaku pengeroyokan hari ini menyerahkan diri,” ujar Rony di hadapan massa aksi.
Rony menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada dua terduga pelaku tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel masih mendalami peristiwa itu, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Ia juga meminta masyarakat dan insan pers membantu memberikan informasi berupa rekaman video maupun foto yang dapat mendukung proses pengungkapan kasus.
“Kami akan menampung video ataupun foto dari kawan-kawan. Tentu kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan scientific investigation agar peristiwa ini dapat kita ungkap secara tuntas,” katanya.
Pernyataan Kapolda tersebut menjadi perkembangan dalam penanganan kasus yang memicu aksi solidaritas insan pers di Sumsel. Koalisi Pers Sumsel berharap proses hukum tidak hanya mengungkap pelaku kekerasan, tetapi juga menjelaskan secara utuh rangkaian peristiwa yang mendahului bentrokan.
Ardhy Desak Seluruh Rangkaian Peristiwa Diusut
Ardhy menegaskan, penyelidikan perlu mencakup seluruh rangkaian kejadian sebelum bentrokan terjadi. Koalisi Pers Sumsel turut menyoroti rekaman video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian hitam bergerak beriringan dengan aparat kepolisian dari arah gerbang Mapolda Sumsel menuju simpang empat lampu lalu lintas.
Menurutnya, rekaman tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan konteks pergerakan kelompok itu, tujuan kehadirannya, serta langkah pengamanan yang dilakukan aparat sebelum bentrokan pecah.
“Kami mendesak agar semua fakta dibuka secara terang. Siapa yang melakukan kekerasan harus diungkap, bagaimana rangkaian kejadian sebelum bentrokan juga harus dijelaskan, termasuk siapa pun yang terbukti menginisiasi atau mengoordinasikan pergerakan massa. Jangan sampai penanganan perkara hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara kemungkinan adanya pihak lain tidak ditelusuri,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan adanya pihak yang menginisiasi atau mengoordinasikan pergerakan massa harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Dicopot
Selain meminta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, Koalisi Pers Sumsel mendesak Kapolda Sumsel dan pimpinan Polri mengevaluasi fungsi intelijen serta pengamanan aksi massa.
Evaluasi tersebut mencakup efektivitas deteksi dini, pemetaan potensi konflik, koordinasi antarpihak, hingga langkah pencegahan ketika dua kelompok massa berada di kawasan yang sama.
Koalisi juga meminta evaluasi terhadap tanggung jawab jabatan Direktur Intelkam Polda Sumsel dan mendesak agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
“Kami meminta Kapolda Sumsel dan pimpinan Polri mengevaluasi secara serius tanggung jawab pejabat terkait. Jika memang terdapat kegagalan dalam deteksi dini dan antisipasi konflik, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, kami mendesak Dirintelkam Polda Sumsel dicopot sebagai bentuk evaluasi kelembagaan,” kata Ardhy.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan desakan evaluasi dan akuntabilitas kelembagaan, bukan vonis pidana terhadap pejabat tertentu.
Dalam aspek penegakan hukum, Koalisi Pers Sumsel meminta aparat mempertimbangkan ketentuan pidana yang relevan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Beri Tenggat 2×24 Jam
Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi solidaritas dengan membawa seruan, ‘Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik.’
Ardhy mengatakan, pihaknya meminta adanya perkembangan penanganan perkara dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan di muka umum.
Menurutnya, tenggat tersebut merupakan bentuk desakan agar proses hukum berjalan serius dan tidak berlarut-larut.
“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Dalam 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan, kami meminta adanya perkembangan penanganan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Kami akan mengawal proses ini dan memastikan tuntutan perlindungan terhadap jurnalis tidak berhenti sebatas pernyataan,” tegasnya.
Ardhy memastikan Koalisi Pers Sumsel akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Ini bukan semata-mata persoalan profesi jurnalis, melainkan menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran kekerasan maupun intimidasi,” tutupnya.
(**)







