Dua Penyuap Hakim MK Ajukan Justice Colaborator

Senin, 13 Februari 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengajuan justice colaborator (JC) dari dua orang tersangka suap hakim MK nonaktif Patrialis Akbar. KPK mengapresiasi pengajuan tersebut dan akan mempertimbangkannya.

“KPK sudah menerima pengajuan sebagai Justice Colaborator dari 2 orang tersangka dalam kasus indikasi suap Hakim ini, yaitu dari KM dan NGR,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir detik.com, Senin (13/2/2017).

Read More

Febri menjelaskan, ada dua hal untuk menentukan posisi JC. Pertama, apakah KM dan NGR akan membuka informasi seluas-luasnya. “Atau pun terkait dengan perkara lainnya yang kemungkinan akan melibatkan aktor yang lebih besar atau ruang lingkup perkara lebih luas,” jelas Febri.

KPK telah memberikan imbauan kepada para tersangka agar mengajukan JC. Namun, KPK juga akan mempertimbangkan pengajuan tersebut. Dalam kasus ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki.

Patrialis telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi. KPK pun telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts