Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Polisi sita aset bangunan dan tanah dari dua tersangka eks karyawan unit BRI Tanjung Sakti VM dan AW, yang sudah beraksi tiga tahun menguras tabungan 70 nasabah hingga alami kerugian lebih dari Rp5 miliar.
Diketahui tersangka VM selaku Customer Service dan AW selaku pramubakti alias office boy baru dipecat BRI kantor Cabang Pagaralam usai ditangkap Subdit I perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kedua tersangka itu terbukti telah menguras tabungan dari para nasabah unit BRI di Tanjung Sakti yang dominan merupakan para lansia dan petani.
Dengan mengusai kartu ATM dari korban mereka, selama tiga tahun beraksi tersebut ,keduanya berhasil menguras Rp5,25 miliar rupiah.
Disebutkan juga dari 70 nasabah yang menjadi korban kedua tersangka uang yang dikuras dengan modus mereka bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp450 juta.
“Selama tiga tahun itu agar tidak diketahui korban saat hendak melakukan penarikan uang, tersangka akan memasukkan sejumlah uang senilai dengan nominal yang akan ditarik oleh korban,” ucap Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Bahkan, untuk bukti transaksi pada buku rekening korban, tersangka menulis hanya menggunakan pena dan bukan print out rekening dengan alasan gangguan jaringan atau error.
AKBP Bagus menyebut hasil selama tiga tahun menjalankan aksi tersebut, kedua tersangka membelikan sejumlah aset yang kini telah disita sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Di antaranya satu unit rumah yang beralamat di Jl Simpang Karet, Kel. Ulu Rurah Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam, Satu unit ruko dia pintu di desa Simpang Pumi Kec. Tanjung Sakti, Lahat, satu bidang tanah di desa Kerinjing, Kec. Dempo Utara, Kota Pagaralam, dan Satu bidang tanah lagi di desa Sukajadi, Kec. Dempo Tengah, Kota Pagaralam.
Serta tersangka memiliki usaha ayam pedaging berupa satu aset kandang ayam broiler dengan kapasitas 5000 ekor, berada di desa Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam.
Serta barang bukti kejahatan kedua tersangka yang diamankan yakni sejumlah buku tabungan yang ditulis tangan, 32 kartu ATM korban, satu kartu kredit milik pelaku, serta laporan audit tim Adhoc atas 70 nasabah yang menjadi korban.
Atas ulahnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan pasal 49 ayat 1 huruf b UU Nomor 10 Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo 55 KUHP Jo 64 KUHP.
“Kedua tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 milyar, “tegas kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Sumsel AKBP Bagus Suryo.
Sementara menanggapi itu, pihak BRI sendiri terpaksa menanggung dan mengganti rugi uang yang telah dikuras oleh dua karyawannya tersebut.
hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Legal Kantor Wilayah BRI Palembang, Sonny Fernadi yang menyebut pihaknya akan terlebih dahulu.
“Dari hasil verifikasi 70 nasabah korban dari kedua tersangka ini, semuanya akan diganti oleh BRI, “terangnya.
Menurutnya pula, verifikasi terhadap 70 korban yang menderita dari ulah kedua tersangka ini sudah diverifikasi 100 persen.
“Dan sekarang sudah mulai dilakukan pengembalian,” ucapnya. (**)