Jakarta, sumselupdate.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani masa karantina selama seminggu di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Setelahnya, Karen akan ditahan selama masa penyidikan hingga nanti perkaranya diadili.
Karen mulai ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Senin (24/9) kemarin. Sebelum menjalani karantina, Karen dicek identitasnya serta diperiksa kesehatannya lebih dulu baru dimasukkan ke sel penampungan.
“Diserahkan ke keamanan, dimasukkan ke sel penampungan, karantina. Setelah 1 minggu, dikeluarkan masuk ke Blok A atau C atau D,” ucap Kepala Rutan Pondok Bambu, Eko Suprapti Rudhatiningsih, kepada detikcom, Selasa (22/9/2019).
Nantinya Karen dapat dikeluarkan dari rutan apabila ada panggilan dari jaksa penyidik atau sudah mulai menjalani sidang. Karen disangka melanggar aturan terkait investasi yang dilakukan pada 2009. Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia diduga menyimpang, mulai dari tahapan pengusulan investasi.
Investasi dilakukan dengan pembelian sejumlah aset ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy. Pengusulan investasi itu, disebut Kejagung, tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. (adm3/dtc)











