Diduga Suap Oknum Anggota DPRD Kebumen, Direktur PT OSMA Diburu KPK

Senin, 17 Oktober 2016
Yudhy Tri Hartanto (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com  – KPK masih menduga uang suap yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto, berasal dari Direktur PT OSMA Group, Hartoyo. Lalu mengapa KPK belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka?

“Yang jelas nanti siapa pun akan kita proses. Kalau informasi itu sudah lebih jauh dan bila ada keterlibatan pihak lain akan diberitahukan ke teman-teman,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada seperti dilansir detikcom, Senin (17/10/2016).

Bacaan Lainnya

Hartoyo memang tidak terjaring langsung dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu kemarin. Namun kuat dugaan bahwa uang itu berasal dari Hartoyo ketika Yudhy ditangkap di rumah Salim yang merupakan anak buah Hartoyo.

“Kemarin kita sudah imbau supaya yang bersangkutan ke KPK. Kita harap yang bersangkutan bisa mengklarifikasi ke KPK,” kata Alexander.

Kasus ini mengingatkan publik pada operasi tangkap tangan M Sanusi. Saat itu penyuap M Sanusi, Ariesman Widjaja, langsung ditetapkan sebagai tersangka walaupun tidak ditangkap langsung. Sejurus kemudian, Ariesman datang ke KPK dan langsung ditahan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.

Uang suap sebesar Rp70 juta dari commitment fee Rp750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.

 

Politisi PDIP Ditahan

Sebelumnya, penyidik KPK resmi melakukan upaya penahanan terhadap politisi PDI Perjuangan Yudhy Tri Hartanto. Ketua Komisi A DPRD Kebumen itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Yudhy ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Yudhy mengaku hanya membawa uang haram itu. Namun saat dicecar lagi untuk siapa uang itu, Yudhy tidak menjawabnya.

“Enggak tahu, saya cuma membawa,” kata Yudhy di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Selain Yudhy, KPK juga menetapkan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka penerima suap. Sigit juga ditahan KPK di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (hyd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.