Diduga Dendam, Warga Sako Dikeroyok dan Dibacok Pakai Celurit

Penulis: - Selasa, 9 Januari 2024
Korban pengeroyokan lapor poiisi.

Palembang, sumselupdate.com – Ricco Mainandho (40) warga Jalan Bara-bara, Kecamatan Sako Palembang, melaporkan tiga orang bernama Devi, Andi dan Rudi, ke Polrestabes Palembang, pada Selasa (9/1/2024) siang.

Ricco melaporkan ketiga orang tersebut karena sudah melakukan aksi pengeroyokan terhadap dirinya yang terjadi di jalan Siaran, tepatnya di depan Bank Sumsel Babel, terminal Sako Palembang, pada Jumat (15/12/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Akibat pengeroyokan itu, Ricco mengalami luka di bagian kening, luka robek di bagian hidung, luka robek di bagian telinga kiri dan luka robek di bagian rahang kanan, akibat dibacok pakai senjata tajam jenis celurit saat terjadi pengeroyokan.

Berdasarkan keterangannya, kejadian ini bermula ketika dirinya sedang berjalan dan melintasi di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian salah satu terlapor memanggil korban dan langsung menantang dirinya.

“Saya dipanggil, ditanya satu pelaku itu ‘kau ini galak nian’. Jadi aku jawab ‘iyo’, sudah itu larilah pelaku ini mengambil celurit dan mengajak dua kawannya lagi. Mereka bertiga langsung menyerang saya, dan ada yang membacok pakai celurit,” ungkap Ricco Mainandho.

Baca juga : Lerai Keponakan Cekcok Mulut, Telinga Apriadi Dibacok Pakai Parang  

Sebelum mengalami pengeroyokan dan pembacokan, diakui Ricco, salah satu terlapor itu memang ada dendam dengan dirinya.

“Sebelum kejadian ini, saya juga pernah dibacok oleh keponakannya, laporan polisi saya ada di Polsek Sako. Nah sekarang ini pamannya yang dendam dengan saya,” terang Ricco, berharap setelah buat laporan polisi ini, para pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga : Hendak Menimbang Buah, Kuli Panggul Pasar Buah Jakabaring Palembang Dibacok Teman

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Laporan korban telah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk segera ditindaklanjuti. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.