Palembang, Sumselupdate.com – Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang menggugurkan perkara dugaan korupsi menerima aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018
untuk terdakwa Iriadi Adi Ibrahim.
Keputusan itu diambil mengingat Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia di rumah tahanan Kelas IIB Prabumulih pada Jumat (28/7/2023), sehingga perkaranya secara otomatis harus dihentikan demi hukum.
Usai sidang kuasa hukum Alm Iriadi Adi Ibrahim, Zulfikar SH MH didampingi Sarwani SH MH, mengatakan pihaknya menilai ada kelalaian dari pihak rutan dan oknum dokter rutan kelas IIB Prabumulih
Menurutnya, sebelum klein kita meninggal, dirinya terus melihat kondisi kliennya yang saat itu dalam keadaan sakit, dan kami berusaha untuk meminta izin agar klien kita bisa berobat diluar.
“Yang kami aneh, Kepala Rutan dan oknum dokter rutan menyatakan klein kita sehat, ini kami nilai meraka melakukan kelalaian dari tugas meraka, artinya kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum tindak lanjuti sesuai UU berlaku,” kata kuasa hukum Iriadi, Senin (7/9/2023)
Ia juga menegaskan selain membuat laporan kepolisi pihaknya juga akan membuat aduan ke organisasi IDI.”Ada dua pihak kita laporkan oknum dokter rutan dan kepala rutan karena kami ada bukti rekaman dan bukti dari kawan – kawan dari rutan yang mengetahui kejadian,” tegasnya
Menurutnya, pihaknya tetap sama satu suara dan kami minta untuk keluarga untuk bersama – sama bahwa kita meminta rasa keadilan. “Rencananya siang ini kami akan membuat laporan ke polda Sumsel,” tuturnya
Sarwani SH MH menambahkan, jadi prinsipnya setiap terdakwa yang berada di tahanan negara itu punya hak.”Ini yang tidak dilakukan pihak rutan dan dokter karena klien kami ini mengalami riwayat kesehatan jantung dan harus diperiksa setiap hari,” paparnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya meminta rekom ke dokter agar Iriadi dirujuk berobat keluar, dan kami anggap berobat diluar ada alat yang cukup untuk menanggani beliau ini.
“Ternyata rekom kami itu diabaikan saja oleh lapas dan dokter, kemudian kalapas juga setiap kami komunikasikan kalapas ini tidak ada artinya tidak aktif, SOPnya ada karena ada haknya terdakwa ini, itulah kami menilai kepala rutan dan oknum dokter rutan Prabumulih tidak profesional dan lalai melaksanakan tugas,” tutupnya (Ron)