Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang mengatakan pihaknya berencana melarang pengusaha mengekspor masker. Daniel menyebut langkah ini diambil sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masker dalam negeri di tengah wabah virus corona (covid-19).
“Yang kami lakukan melarang keluar negeri, ekspor,” kata Daniel kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3) seperti dilansir detikcom.
Namun, Daniel belum bisa memastikan kapan larangan itu mulai berlaku. Ia memastikan bahwa sampai saat ini ketersediaan masker di dalam negeri masih mencukupi.
“Pabrik-pabrik kami sarankan produksi, mungkin menaikkan jumlah dan intensitas produksinya untuk dalam negeri,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tak panik menghadapi wabah virus corona yang sudah masuk di Indonesia. Ia khawatir kondisi panik menimbulkan pembelian masker yang berlebihan.
“Ketersediaan yang kami punya sudah stimulan, pabrik produksi lebih dari sebelumnya dan membatasi keluar dari Indonesia. Itu cukup,” ujarnya.
Ketersediaan masker menipis setelah pemerintah mengumumkan kasus positif pertama di Indonesia, Senin 2 Maret lalu. Selain itu, harga masker di pasaran juga melambung tinggi.
Polisi menduga terjadi aksi penimbunan. Aparat kepolisian langsung bergerak menyita ratusan masker yang diduga ditimbun. Dalam kasus ini, polisi setidaknya telah menetapkan 25 tersangka terkait dugaan penimbunan masker dan pembersih tangan. (adm3/dtc)