PALI, Sumselupdate.com – Julius (30), warga Dusun IV, Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipaksa mencium bumi oleh aparat.
Tersangka dilumpuhkan jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan lantaran membahayakan nyawa petugas.
Tersangka yang disergap petugas saat melintas di wilayah Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal lantaran dicurigai membawa narkoba, mencabut pistol rakitan dari dalam tasnya, Rabu (17/6/2020), sekitar pukul 12.00.
” Saat akan diamankan tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senpira dari dalam tas yang dibawanya, sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kanan,” kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi, SIk didampingi Kasat Reskrim dan Kasatres Narkoba.
Selanjutnya, menurut Kapolres, tersangka dilarikan ke RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan, dan diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.
“Saat ini tersangkan telah kita amankan di Mapolres PALI, beserta barang bukti berupa satu buah Senpi Rakitan laras pendek, tiga buah amunisi caliber 5.56, tas selempang warna coklat,” jelas kapolres.
Lebih lanjut, jelas Yudhi, tersangka akan diancam hingga hukuman maksimal seumur hidup.
“Tersangka kedapatan membawa senpira laras pendek sebagaimna dimaksud pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (adj)