BULD DPD RI Gelar Diseminasi Bahas UU Cipta Kerja

Writer: - Senin, 14 Juli 2025
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, saat membuka Diseminasi BULD DPD RI terkait Rekomendasi Hasil Keputusan DPD RI atas Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda tentang Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kebijakan Tata Ruang Wilayah, di Gedung Nusantara V, Senin (14/7/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Penguatan peran daerah dalam penataan ruang merupakan kebutuhan strategis, bukan sekadar urusan administrasi. Karena itu, diperlukan regulasi yang harmonis antara pusat dan daerah sebagai landasan pembangunan yang memiliki kepastian hukum dan menjamin keadilan spasial.

Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, saat membuka Diseminasi BULD DPD RI terkait Rekomendasi Hasil Keputusan DPD RI atas Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda tentang Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kebijakan Tata Ruang Wilayah, di Gedung Nusantara V, Senin (14/7/2025).

Read More

Menurut  Sultan, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan, namun dengan diusungnya UU Cipta Kerja perlu didukung semangat pengawasan agar tidak menciptakan konflik antara penyelenggara negara, pelaku usaha dan masyarakat.

“Saya percaya dengan kolaborasi multipihak yang berkelanjutan, kita akan mampu menciptakan tata ruang yang bukan hanya tertata di atas kertas, tetapi juga adil, berpihak pada rakyat, dan menopang masa depan Indonesia,” kata Sultan.

Sementara itu Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liow mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih. Selain itu juga mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut.

Baca juga : Komite III DPD RI Lakukan Uji Sahih Revisi UU SJSN di Pemprov Jabar

“Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan pemahaman bersama akan pentingnya harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ujar Stefanus.

Stefanus menambahkan, BULD memberikan penguatan agar legislasi pusat dan daerah berjalan harmonis dengan cara menyusun perda sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum perda mengakomodir kepentingan daerah.

Baca juga : Komite I DPD RI Kunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara

“Pemantauan dan evaluasi perda dan ranperda yang dilakukan oleh BULD DPD RI lebih dilakukan secara holistik atas persoalan yang dihadapi daerah, namun eskalasinya berpotensi menjadi permasalahan nasional,” jelasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts