BOT Pasar Tradisional Harus Mensejahterakan Masyarakat

Rabu, 12 Oktober 2016
Suasana Kajian Strategis KAHMI Palembang, Rabu (12/10)

Palembang, Sumselupdate.com – Kebijakan BOT (built operational transfer) merupakan sebuah metode pembangunan yang dibenarkan secara undang-undang di tengah keterbatasan anggaran pembangunan pemerintah. Meski demikian, kebijakan BOT di sektor apa pun, termasuk BOT pasar tradisonal, harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut menjadi fokus pembicaraan dalam kegiatan Kajian Strategis Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Palembang yang mengusung tema “Analisis SWOT BOT Pasar Tradisional di Kota Palembang” yang berlangsung di RM Indah Raso Palembang, Rabu (12/10).

“Kita tentunya mendukung program BOT pasar tradisional selama itu benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat terkhusus pedagang. Kalaupun hari ini kita membahas BOT, ini untuk memperjelas persoalan yang ada dan apa solusi yang bisa direkomendasikan”, ujar Ketua Umum KAHMI Palembang, Solehun, M.Pd. dalam sambutannya.

Menurut Solehun, sejauh ini persoalan BOT pasar tradisional di Palembang masih simpang-siur bahkan sejumlah pedagang juga masih mempermasalahkan. “Di sinilah perlunya informasi yang utuh agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai mengganggu program pembangunan”, lanjutnya.

Mewakili Direktur PD Pasar Jaya, Fery Gunawan menjelaskan bahwa di Palembang ada 40 pasar tradisional, 16 milik pemerintah, sisanya swasta perusahaan, swasta pribadi dan pasar tumbuh.

“Pasar tradisional yang di BOT hanya Pasar 16 Ilir. Sementara pasar Jakabaring dan Alang-Alang Lebar dibangun dengan dana kementerian dan pengelolaannya oleh kementerian koperasi. Pemko Palembang hanya mendapat retribusi”, ujar Fery.

Fery menambahkan, sistem BOT Pasal 16 Ilir dimulai tahun 1995 dengan menggandeng PT Prabu Makmur. Namun, pada tahun 2011 berdasarkan SK Walikota Nomor 119 telah dilakukan pemutusan kontrak dengan pihak PT Prabu Makmur karena one prestasi. Sejak itu, lanjut Fery, pengelolaan pasar 16 Ilir melalui sistem sewa. Hal ini telah diatur melalui Perda dan Perwali nomor 89 tahun 2011 dan nomor 11 tahun 2013.

“Persoalannya, saat ini beberapa pedagang ingin tetap seperti dulu (saat masih BOT, red) yakni menggunakan sistem HGB (Hak Guna Bangunan). Tetapi apakah HGB bisa dilanjutkan. Sebenarnya bisa, tapi ada persyaratan, salah satunya diajukan minimal 2 tahun sebelum HGB habis,” jelasnya.

Untuk itu, pihak PD Pasar Jaya saat ini masih terus mensosialisasikan hal tersebut. “Kita berharap pedagang dapat mengikuti pola sewa karena itu yang dibenarkan sesuai peraturan yang ada. Pola sewa ini juga tidak memberatkan karena tarif sewa yang resmi dari pemerintah lebih rendah daripada sewa melalui oknum-oknum yang sengaja meraih keuntungan dari pasar ini”, tegasnya.

Sementara pengamat sekaligus akademisi Unsri, Dr Muhamad Subardin, SE, M.Si, dalam paparannya menjelaskan bahwa ketika bicara pasar, maka di situ bukan sekedar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Tetapi lebih dari itu, bicara pasar mestinya juga dimaknai bagaimana menciptakan peluang pasar, membuat produksi, terjadinya pertukaran barang dan jasa.

Terkait pasar tradisonal yang sejatinya adalah ruang publik, ia pun menyayangkan apabila pengelolaan atau kepemilikan pasar tradisional tidak di tangan Pemkot, tetapi di tangan perseorangan atau swasta.

“Akibat dari itu, pasar menjadi barang publik yang bersaing. Seharusnya barang publik itu kan tidak bersaing karena pemerintah dapat mengintervensinya”, ujar Subardin. Yang lebih penting lagi, lanjutnya, Pemko Palembang juga mesti kreatif dalam menciptakan dan mengelola pasar sehingga masyarakat pedagang dapat lebih nyaman dalam berdagang demi kesejahteraannya.

Di sisi lain, salah satu peserta diskusi, Firdaus Komar, mengatakan bahwa BOT sebagai alternatif pembangunan bisa dipahami. Baginya, BOT pasar tradisional perlu didukung selama berdampak pada kesejahteraan. Di sini yang perlu diingatkan, lanjutnya, pihak ekskutif dan legislatif mesti mampu melakukan kontrol agar BOT berlangsung akuntabel dan transparan.

Ketua Pelaksana Kajian Startegis KAHMI Palembang, M Khalifah Alam, mengungkapkan apresiasinya atas terlaksana kegiatan ini. Menurutnya, apa yang dibahas dalam kajian ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi kepada pihak terkait agar pelaksanaan BOT Pasar tradisional berjalan sesuai harapan semua pihak. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts