Palembang, sumselupdate.com – Anggota unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ilegal akses yang terjadi pada mesin ATM Bank Sumsel Babel di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada Kamis (28/3/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka yakni Vladimir Kasarski, yang merupakan warga Negara Rusia. Vladimir ditangkap saat berada di dalam kamar sebuah apartemen di kota Jakarta, pada 1 April 2024 lalu.
Atas kejadian ini pihak korban yakni Bank Sumsel Babel mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Saat ini sedang di dalami perkaranya, karena yang bersangkutan tersangka Vladimir Kasarski juga pernah melakukan tindak pidana yang sama namun modus yang berbeda, bahkan sempat di deportasi,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (8/4/2024) siang.
Dalam melancarkan aksinya, menurut Kombes Pol Harryo, tersangka Vladimir Kasarski melakukan secara sendiri dimana sasarannya yakni mesin ATM yang model lama.
Baca juga : Pakai Tusuk Gigi Bobol ATM, Warga Lampung Diteriaki Emak-Emak
“Namun hasil penyelidikan, tersangka bekerjasama dengan seorang hacker diduga berada di Negara Meksiko, yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri, hebatnya hacker ini mengetahui keberadaan mesin-mesin ATM Bank yang masih menggunakan program lama. Kami mencurigai ada pihak-pihak lain turut membantu daripada hacker tersebut,” terangnya.
Untuk modusnya tersangka melakukan aksi pencurian, lanjut Kapolrestabes Palembang, yakni tersangka dengan menggunakan aplikasi Any Desk kemudian masuk ke ATM memasang kabel USB yang disambungnya ke Laptop miliknya dan meletakkan laptop diatas kursi plastik serta menghidupkan video call Handphonenya dengan hacker yang diletakkan diatas mesin ATM untuk memantau situasi didalam mesin ATM.
Baca juga : Tak Sampai Lima Menit dalam Setiap Aksi, Komplotan Pembobol ATM Bank SumselBabel Raup Uang Ratusan Juta
Tersangka lalu keluar dari ATM, kemudian mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan “rusak”. Lalu tersangka masuk kedalam mobilnya sambil memantau situasi dalam mobil. Namun gerak-gerik tersangka dicurigai oleh penjaga malam ATM, sehingga tersangka langsung pergi.
“Menggunakan aplikasi Any Desk yang mana pengoperasian dari Laptop bisa dikendalikan dari jarak jauh, diketahui peran tersangka Vladimir sendiri menunggu di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar. Namun aksinya dicurigai oleh penjaga malam, lalu tersangka langsung kabur dari lokasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, dan kita sudah menyita beberapa alat bukti diantaranya, paspor, laptop notebook, kabel USB, handphone, mobil hyundai, dan lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, Vladimir Kasarski, ketika diwawancarai penerjemah bahasanya mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang dari mesin ATM secara ilegal.
“Saya awalnya tidak kepikiran melakukan itu, karena sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikannya. Bekerjasama dengan hacker, sehingga saya tertarik untuk melakukannya. Setiap berhasil mencuri uang di ATM, saya dan hacker hasilnya berbagi dua,” tukasnya. (**)