Bawaslu Nilai KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Loloskan Partai Gelora

Jumat, 20 Januari 2023

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi untuk meloloskan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024. Puadi mengatakan hal itu berdasarkan dari putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini sudah ada putusannya di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya dugaan tersebut, dan itu tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Puadi di Jakarta Design Center, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Read More

Lebih lanjut, Puadi mengatakan setiap laporan yang masuk, harus dilengkapi dengan syarat formil dan materil, agar laporan dapat segera diregistrasi dan dibuktikan. Puadi menilai KPU tidak melakukan kecurangan untuk meloloskan Partai Gelora.

“Kalau laporan, ketika masyarakat aliansi tersebut melaporkan adanya dugaan tersebut, laporan itu diterima dulu, setelah diterima kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil materil tidak. Bukti-buktinya itu harus diatur di ketentuan undang-undang. Harus jelas,” katanya.

“Jadi jangan sampai nanti hanya melaporkan, tidak kuat dengan buktinya, tidak memenuhi syarat materil. Itu tidak bisa diregistrasi. Kalau misal buktinya kuat, materil kuat, lalu kita registrasi, baru kita nanti akan lakukan klarifikasi siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya,” sambungnya. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts