Angkut Minyak Subsidi Pakai Truk Modifikasi, Romadoni Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Penulis: - Senin, 24 Juni 2024
JPU Kejati Sumsel, Kgs Mashun melalui jaksa pengganti Prita Sari, menuntut terdakwa Romadoni dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara,

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kgs Mashun melalui jaksa pengganti Prita Sari, menuntut terdakwa Romadoni dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, Senin (24/6/2024).

Terdakwa dituntut terkait kasus pengangkutan minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 150 liter dengan menggunakan mobil truk modifikasi.

Dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Romadoni telah melakukan tindak pidana migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

“Menuntut dan mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Baca juga : Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen Calon Peserta Pelatihan Subsektor Industri Minyak dan Gas

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan dengan agenda pembelaan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni pada bulan Oktober 2023 bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.

Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning. Terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar. Terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.

Baca juga : Terdakwa Penimbun Minyak Solar Bersubsidi Dituntut JPU Kejari 1 Tahun Penjara

Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa. Mengggunakan pompa sedot merek Shimizu.

Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu. Selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.