Anggota Komisi VIII DPR Dorong Kementerian PPPA dan KPAI Tata Ulang Tugas Pokok dan Fungsi

Penulis: - Minggu, 9 Februari 2025
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penataan ulang tugas pokok dan fungsi. foto: Sumselupdate.com/humas DPR RI

Jakarta, Sumselupdate. com- Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penataan ulang tugas pokok dan fungsi.

Hal itu didasarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang baru diterbitkan baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“KemenPPPA dan KPAI harus menerima dan menyesuaikan efisiensi karena ada program prioritas Presiden,” kata Fikri di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Fikri mengatakan ini adalah momentum untuk merumuskan kembali peran strategis kedua lembaga tersebut. Menurut Fikri, selama ini, KemenPPPA dan KPAI lebih banyak berkutat pada penanganan gejala masalah sosial seperti pornografi, bullying, penyalahgunaan napza, kekerasan seksual, hingga terorisme. Padahal, semua itu hanyalah akibat, bukan akar masalah.

“Akar masalahnya bukan hanya dari perempuan dan anak saja, tapi dari keluarga,” tegasnya.

Dia mengharapkan, KemenPPPA dan KPAI tidak bisa lagi sekadar berharap anggaran kembali seperti semula. Lebih dari itu, mereka harus berani melakukan rekayasa ulang secara menyeluruh.
Lngkah rekayasa ulang diharapkan mampu menjadikan KemenPPPA dan KPAI sebagai garda terdepan dalam penguatan keluarga di Indonesia. “Dengan fokus pada akar masalah, bukan hanya gejala, kedua lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi kesejahteraan Masyarakat,” jelas Fikri.

Hasilnya, lanjut dia, harus dipaparkan secara rinci kepada Bappenas dan Kemenkeu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Dikatakan, sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait juga mutlak diperlukan. Dimana, KemenPPPA dan KPAI harus mampu melengkapi dan mendukung satu sama lain.

“KPPPA dan KPAI juga harus membangun kerjasama erat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait