Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus dilakukan secara berimbang dengan mempertimbangkan hak korban, aparat penegak hukum, hingga advokat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons banyaknya aspirasi masyarakat mengenai Penyadapan sebagai salah satu materi dalam UU KUHAP yang baru disahkan.
Ditegaskan, UU KUHAP baru tidak mengatur secara khusus soal penyadapan karena akan diatur dalam RUU terpisah.
Safaruddin menilai isu penyadapan sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia dan privasi warga negara.
“Kita tidak mau terlalu terburu-buru tentang (RUU) Penyadapan karena ini sangat sensitif, suatu hal yang kaitannya dengan hak asasi manusia, dan hak-hak orang sehingga kita akan lebih hati-hati,” ujar Safaruddin saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/11/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, Komisi III baru berada pada tahap menjaring masukan dari berbagai pihak.
Dan dipastikan pembahasan resmi RUU Penyadapan belum dimulai karena DPR masih mengkonsolidasikan perspektif dan kebutuhan dari seluruh pemangku kepentingan.
Terkait substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, Safaruddin menyebut masih terlalu dini untuk diputuskan.
Namun, mekanisme kontrol dan pengawasan harus menjadi elemen penting agar penyadapan tidak dilakukan sewenang-wenang.
“Di dalam penyadapan harus ada kontrol, ada pengawasan, harus ada audit, supaya tidak segampang itu untuk menyadap. Karena di situ ada hak-hak orang lain, ada hak masyarakat yang harus kita jaga,” tegas Safaruddin.
(**)











