Medan, Sumselupdate.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR masih menjadi sorotan, terutama terkait aturan mengenai jabatan sipil bagi anggota TNI. Anggota Komisi I DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan, pembahasan terkait hal ini belum final dan masih dalam tahap diskusi.
“Yang kita perlu antisipasi adalah substansi lain tentang keberadaan TNI tidak terlalu masuk pada semua lini kegiatan civil society,” ujar Machfud Arifin usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi I DPR RI ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/3/2025)
Legislator dapil Kalimantan Selatan ini mengatakan, revisi terhadap undang-undang ini harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI menjaga kedaulatan negara dan batasan dalam ranah sipil. Masyarakat luas juga diharapkan berpartisipasi memberi masukan terhadap revisi RUU tersebut
“Ada pembatasan seperti di Undang-Undang sebelumnya. Tetapi mau ditambahkan, silakan boleh saja. Tetapi tergantung nanti dalam putusan, dalam undang-undang yang akan diputuskan nantinya,” tambahnya
Dia berharap agar DPR dapat menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, sebelum mengesahkan RUU tersebut. Sehingga, keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip demokrasi.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Ingatkan Pemerintah Lakukan Antisipasi Konkret Hadapi Lonjakan Harga
“Hal ini masih dalam pembahasan. Itu belum final. Tetapi kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat secara luas,” tuturnya. (duk)











