Anggota DPR Sebut Semua Warga Sama di Mata Hukum

Penulis: - Senin, 19 Agustus 2024
Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa

Jakarta, Sumselupdate.com – Fennomena ‘No Viral, No Justice’ belakangan ini marak digaungkan netizen melalui jagad media sosial.

Suatu persoalan yang membutuhkan kehadiran negara tapi ketika negara dirasakan terlambat hadir, maka masyarakat berinisiatif  mem-viralkan melalui media sosial untuk mendapatkan keadilan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa usai menghadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024) menekankan semua warga negara sama di mata hukum. Prinsip tersebut diingatkan  menjadi hal yang diyakini bersama seluruh aparat hukum di Republik Indonesia

Adde Rosi menegaskan  penegakan hukum oleh semua aparat harus menjamin kesetaraan hak warga negara di mata hukum yang berkeadilan. Jangan sampai ada satu yang tumpul dalam penegakan hukum, namun disisi lain ada yang tajam.

“Oleh karena itu kami berharap  banyaknya kejadian yang akhirnya di-follow up, tapi harus viral dulu suatu teguran  bagi seluruh aparat keamanan khususnya polisi agar semua hal-hal yang berkaitan pelanggaran hukum  segera dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, bahkan di-follow up lebih lanjut lagi,” tegas Adde Rosi.

Dia berharap jangan sampai terjadi lagi kasus yang harus menunggu viral terlebih dulu  lantas  diselidiki lebih lanjut. Salah satu contoh, kasus terbesar seperti kasus Vina yang harus menunggu bertahun-tahun kemudian diviralkan karena telah muncul filmnya.

“Hal ini menjadi tamparan buat kita semua, termasuk  kami di Komisi III agar ke depan kita  sama-sama mengawasi kinerja mitra-mitra kami di Komisi III agar tidak terjadi pengabaian atau ketidaksesuaian urusan hukum di mata masyarakat,” tandas Adde Rosi.

Mengenai tingginya keinginan masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu hal melalui media sosial, termasuk mem-viralkan, Adde Rosi menilai hal tersebut sah-sah saja dan merupakan sesuatu hal  positif sepanjang informasi yang didapatkan dan disampaikan  seimbang sesuai dengan kenyataan.

Adde Rosi sekali lagi mengharapkan agar fenomena ‘No Viral, No Justice’ tidak berlaku kembali di Indonesia. Akan tetapi, pelanggaran hukum apapun  di Indonesia harus ditindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Semakin cepat responsif semua pelayanan hukum terhadap masyarakat. Selain berkeadilan, harus cepat, responsif dan murah. Itu dia,” tegasnya.

Sebelumnya, fenomena ‘No Viral, No Justice’ juga disinggung Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang Bersama DPR-DPD RI.

Awalnya, Puan mengatakan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia  semakin membutuhkan kehadiran negara.

Jika negara tidak hadir,  rakyat akan mencoba berbagai cara mencari keadilan. “Ketika negara terlambat atau tidak responsif, rakyat mengambil inisiatif sendiri dengan memviralkan di media sosial “No Viral, No Justice,” tutur Puan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.