Jakarta, Sumselupdate.com – Fennomena ‘No Viral, No Justice’ belakangan ini marak digaungkan netizen melalui jagad media sosial.
Suatu persoalan yang membutuhkan kehadiran negara tapi ketika negara dirasakan terlambat hadir, maka masyarakat berinisiatif mem-viralkan melalui media sosial untuk mendapatkan keadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa usai menghadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024) menekankan semua warga negara sama di mata hukum. Prinsip tersebut diingatkan menjadi hal yang diyakini bersama seluruh aparat hukum di Republik Indonesia
Adde Rosi menegaskan penegakan hukum oleh semua aparat harus menjamin kesetaraan hak warga negara di mata hukum yang berkeadilan. Jangan sampai ada satu yang tumpul dalam penegakan hukum, namun disisi lain ada yang tajam.
“Oleh karena itu kami berharap banyaknya kejadian yang akhirnya di-follow up, tapi harus viral dulu suatu teguran bagi seluruh aparat keamanan khususnya polisi agar semua hal-hal yang berkaitan pelanggaran hukum segera dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, bahkan di-follow up lebih lanjut lagi,” tegas Adde Rosi.
Dia berharap jangan sampai terjadi lagi kasus yang harus menunggu viral terlebih dulu lantas diselidiki lebih lanjut. Salah satu contoh, kasus terbesar seperti kasus Vina yang harus menunggu bertahun-tahun kemudian diviralkan karena telah muncul filmnya.
“Hal ini menjadi tamparan buat kita semua, termasuk kami di Komisi III agar ke depan kita sama-sama mengawasi kinerja mitra-mitra kami di Komisi III agar tidak terjadi pengabaian atau ketidaksesuaian urusan hukum di mata masyarakat,” tandas Adde Rosi.
Mengenai tingginya keinginan masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu hal melalui media sosial, termasuk mem-viralkan, Adde Rosi menilai hal tersebut sah-sah saja dan merupakan sesuatu hal positif sepanjang informasi yang didapatkan dan disampaikan seimbang sesuai dengan kenyataan.
Adde Rosi sekali lagi mengharapkan agar fenomena ‘No Viral, No Justice’ tidak berlaku kembali di Indonesia. Akan tetapi, pelanggaran hukum apapun di Indonesia harus ditindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Semakin cepat responsif semua pelayanan hukum terhadap masyarakat. Selain berkeadilan, harus cepat, responsif dan murah. Itu dia,” tegasnya.
Sebelumnya, fenomena ‘No Viral, No Justice’ juga disinggung Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang Bersama DPR-DPD RI.
Awalnya, Puan mengatakan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia semakin membutuhkan kehadiran negara.
Jika negara tidak hadir, rakyat akan mencoba berbagai cara mencari keadilan. “Ketika negara terlambat atau tidak responsif, rakyat mengambil inisiatif sendiri dengan memviralkan di media sosial “No Viral, No Justice,” tutur Puan. (**)