Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Predator Anak di Panti Asuhan

Penulis: - Sabtu, 12 Oktober 2024
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Predator Anak di Panti Asuhan

Jakarta, Sumselupdate.com- Kasus predator anak di Panti Asuhan di Tangerang, Banten menggegerkan masyarakat.

Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina menekankan perbaikan regulasi pemerintah untuk memastikan semua yayasan panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini tidak hanya merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak, tetapi juga menunjukkan kelemahan serius dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan dan lembaga yang menampung anak-anak,” ujar Selly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 pengasuh panti asuhan t Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semua laki-laki. Dari 8 korban, 5 berusia anak dan 3 dewasa.

Kendati saat ini Pemerintah telah menyegel panti asuhan itu serta memindahkan anak-anak asuh dan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Selly meminta langkah hukum dari sisi administrasi juga tetap dijalankan.

“Lemahnya mekanisme verifikasi dan minimnya pengawasan secara berkala membuat panti asuhan rentan menjadi tempat bagi eksploitasi dan pelanggaran hak anak. Maka harus ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran berupa penutupan operasional lembaga itu,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang, Selly minta pemerintah memperketat pengawasan di setiap yayasan panti asuhan, termasuk mengecek secara berkala operasional panti asuhan yang menampung anak-anak.

“Pemerintah harus memastikan pendiri dan pengelola lembaga ini tidak memiliki catatan kriminal, terutama terkait kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Pastikan setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk. Ini demi keamanan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” tutur Selly.

Selly juga minta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Dengan gamblang dia minta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

Dia juga mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selly menilai UU TPKS menjadi aturan paling kuat lantaran tak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga. Artinya Panti Asuhan di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait