Jakarta, Sumselupdate.com – Banjir dan bencana alam yang semakin sering terjadi dan tak terkendali di berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan betapa gentingnya krisis iklim yang sedang dihadapi masyarakati.
Curah hujan ekstrem, naiknya permukaan air laut, serta kerusakan lingkungan di darat dan perairan memperparah situasi, mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim adalah kebutuhan mendesak.
“Dalam menghadapi bencana alam yang disebabkan oleh krisis iklim ini, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keadilan iklim,” tegas Kholid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sejak awal tahun hingga 3 Maret 2025, telah terjadi 526 peristiwa bencana alam di Indonesia, di mana 342 di antaranya banjir.
Beberapa hari belakangan, daerah yang paling terdampak banjir adalah Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan daerah lain di Jawa Barat. Kejadian ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang signifikan tetapi juga menelan korban jiwa dan memaksa ribuan orang kehilangan tempat tinggal.
“Rentetan bencana ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, tapi dampaknya sudah nyata di hadapan kita,” katanya.
Dikatakan, RUU Keadilan Iklim tidak hanya mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.
“Keadilan iklim berarti mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini tidak boleh menjadi korban terbesar, dan tanggung jawab utama harus dipikul para pelaku emisi besar dan industri yang lalai terhadap kelestarian lingkungan,” tutur Kholid.
RUU ini juga harus mencakup tata ruang dan tata wilayah yang berkeadilan dan tidak memarjinalkan ekosistem lingkungan, guna memastikan bahwa pengelolaan ruang dan wilayah dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara adil.
Pengesahan RUU Keadilan Iklim juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta dunia usaha dalam menjalankan kebijakan ekonomi hijau. Tanpa regulasi yang tegas, upaya mengurangi emisi karbon dan mengelola risiko bencana hanya akan menjadi janji kosong.
“RUU ini perlu menjadi landasan hukum agar semua pihak, termasuk masyarakat sipil, memiliki peran aktif dalam pengawasan kebijakan iklim,” tegas Kholid.
Sebagaimana diketahui, DPR RI sudah memasukkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan segera masuk tahap berikutnya.
Kolaborasi lintas sektor pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat adil dan inklusif.
“Kita di DPR RI akan segera menindaklanjuti, karena sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun ini,” tegas Kholid.











