Jakarta, Sumselupdate.com – Ternyata ada 11 orang yang ditangkap polisi pada 2 Desember kemarin. Sebelumnya polisi menyebut 10 orang.
“Semua itu ada 11, 2 itu UU ITE, 1 itu tentang penghinaan terhadap presiden, 8 itu terkait permufakatan jahat, makar, sebagaimana di pasal 107,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Sabtu (3/11/2016).
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut satu orang lagi yang belum disebut sebelumnya bernama Alvin Indra. Dia ditangkap di daerah Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
“Ditangkap 2 Desember juga, beda jam. Berkaitan dengan pasal 107, merupakan yang terdeteksi juga,” ujar Boy soal Alvin.
Menurut Boy, dari 11 orang itu, 8 orang di antaranya dijerat pasal makar, 1 orang dijerat pasal penghinaan presiden, dan 2 orang lainnya dijerat UU ITE.
7 Orang diduga makar dan dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar. Ketujuh orang ini tak ditahan.
“Penyidikan tetap dijalankan tanpa adanya penahanan kepada beliau-beliau yang dinyatakan sebagai tersangka, barang buktinya sudah dipegang,” kata Boy Rafli Amar.
Satu orang lain yang juga dijerat pasal makar adalah Sri Bintang Pamungkas yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal makar terkait hasutan ke masyarakat.
“Adapun yang berkaitan dipersangkakan kepada bapak Sri Bintang berkaitan dengan konten ajakan untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat melalui media sosial. Barang bukti rekaman ada pada pihak penyidik,” ujar Boy.
Untuk Ahmad Dhani yang juga ditangkap, dijerat dengan pasal 207 KUHP, terkait dugaan penghinaan kepada presiden. Dhani tidak ditahan.
“Ahmad Dhani 207 KUHP. Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti, keterangan ahli, saksi-saksi. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” tutur Boy.
Dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal merupakan kakak beradik. Keduanya dijerat pasal UU ITE dan masih ditahan hingga saat ini.
“Kakak beradik Jamran dan Rizal yang berkaitan dengan hate speech. Ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan terhadap individu. Isu-isu SARA,” ujar Boy.
Dari nama-nama itu, yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Sementara lainnya sudah dibebaskan. (hyd)
11 Orang yang Ditangkap Polisi:
1. Eko Suryo Santjojo
2. Adityawarman Thahar
3. Kivlan Zein
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Alvin Indra
9. Ahmad Dhani
10. Jamran
11. Rizal











