Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap AR atau Abu Uwais, pelaku penyebaran isu rush money. Abu Uwais diketahui bekerja sebagai guru SMK di Pluit, Jakarta Utara.
“Kemarin dini hari Cyber Crime Mabes menangkap AR atau Abu Uwais (31) guru SMK di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seperti dilansir detikcom, Sabtu (26/11/2016).
Abu Uwais menjadi tersangka karena melakukan penghasutan melalui akun Facebook miliknya. Menurut Boy, Abu Uwais mengunggah foto dan status yang mengajak orang untuk melakukan penarikan uang secara bersama-sama (rush money).
“Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis,” terang Boy.
Abu Uwais dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Boy.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya pada Senin (21/11) menyebut ada sekitar 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara digital forensik.
Tuliskan Hasutan di FB
Sementara itu, AR atau Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka karena menuliskan status hasutan di akun Facebook.
“Di sana (akun Facebook Abu Uwais) dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar.
Irjen Boy juga memperlihatkan cetakan halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan 2 Desember. Abu Uwais juga tampak berbaring di dekat susunan uang tersebut.
“(Di Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis,” papar Boy.
Tim Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (25/11) dini hari. Abu Uwais yang juga guru SMK di Pluit ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (hyd)











