PALI, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomenklatur dalam waktu dekat ini.
Sebagai informasi, ada tiga daerah di Provinsi Sumsel yang belum menyerahkan Raperda Nomenklatur tersebut ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani Gubernur. Salah satunya Kabupaten PALI.
Yang mana, apabila sampai 30 November belum juga dilaporkan, maka pemerintah Kabupaten PALI akan terlambat membahas Perda penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.
“Perda Nomenklatur itu merupakan corong dalam menyusun APBD di tahun 2017 mendatang,” ujar Devi Haryanto, SH MH, Wakil Ketua DPRD PALI ketika dijumpai Sumselupdate.com, Kamis (3/11/2016) di sela kegiatannya.
Devi juga memastikan bahwa Raperda Nomenklatur akan disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI pada 7 november mendatang. “Raperda nomenklatur, beserta lima raperda lain akan segera disahkan. Saat ini keenam raperda tersebut sedang dalam pembahasan di dua panitia khusus (pansus) DPRD PALI. Kalau tidak ada halangan, disahkan 7 November pada Rapat Paripurna DPRD PALI,” tambah politisi partai Demokrat itu.
Jadi setelah disahkan, barulah keenam raperda tadi akan dilaporkan ke Pemprov Sumsel untuk ditandatangani Gubernur Sumsel, kemudian dilaksanakan di Bumi Serepat Serasan. “Kita berharap, tidak ada lagi kendala, baik teknis maupun non teknis,” tutupnya. (adj)











