Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Lucianty membantah keterangan yang dipaparkan saksi Bambang Karyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (17/3).
Setelah Pahri Azhari dan Lucianty yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD 2015 diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para saksi.
“Untuk saksi satu (Depi Irawan), saksi dua (Parlindungan Harahap) dan saksi tiga (Adam Munandar) tidak ada keberatan,” ujar istri Bupati Kabupaten Muba non aktif ini.
Menurut Luci, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan saksi Bambang dalam memberikan uang pinjaman dan tidak pernah membuat coretan sebesar Rp11,8 miliar terkait penawaran uang komitmen kepada DPRD Muba.
“Tidak benar saya membuat coretan sebesar Rp11,8 miliar itu dan saya hanya mengatakan alangkah kah banyaknya serta hanya melihat catatan Rp20 miliar yang diperlihatkan Syamsudin Fei,” katanya.
Selain itu dirinya juga tidak pernah memberikan jaminan kepada DPRD Muba mengenai pembayaran sisa Rp14 miliar lebih dari kekurangan uang komitmen sebesar Rp17,5 miliar. “Saya tidak pernah mau menjamin, karena pinjaman pertama dari Syamsudin Fei saja belum dibayar,” tandasnya.
Sedangkan terdakwa Pahri membantah mengetahui pinjaman sebesar Rp200 juta yang diserahkan kepada pimpinan DPRD dari terdakwa Lucianty. “Itu tidak benar,” ucapnya. (pto)











