Palsukan Surat PT Ratu Tiga Zon, Diko Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti memalsukan surat perusahaan PT Ratu Tiga Zon milik Trizon Marta, membuat terdakwa Diko Ardhiyanto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (26/10/2016).

Mendengar putusan tersebut direktur di salah satu perusahaan ini hanya diam dan belum menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan tersebut.

Read More

“Kami merasa kecewa karena hakim hanya mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sedangkan berkas pembelaan kita sama sekali tidak dipertimbangkan. Kita memang pikiri-pikir, namun juga mempersiapkan bahan kalau-kalau akan mengajukan banding,” sebut Tambos Sidauruk SH pengacara terdakwa.

Sedangkan korban Trizon Marta mengaku, putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara. “Sebenarnya kami belum puasa dengan putusan hakim, semestinya terdakwa divonis 5 tahun sama dengan tuntutan jaksa,” ucap dia.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Siti Fatimah SH menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP. “Saya akan lapor pimpinan terlebih dahulu atas putusan ini,” kata Fatimah.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Trizon mengajak Diko bekerja di perusahaan miliknya yang kebetulan sedang ada proyek. Saat Diko sudah menjalankan tugasnya, Diko memalsukan surat ke notaris dengan memakai nama Trizon dan PT Ratu Tiga Zon. Diko juga sudah membuka rekening baru atas nama PT Ratu Tiga Zon.

Beberapa saat kemudian, Trizon merasa heran mengapa rekanan dari proyek itu tidak pernah membayar. Begitu diperiksa ternyata rekanan sudah membayar ke nomor rekening lain, namun atas nama PT Ratu Tiga Intan.

Akhirnya diketahui Diko sudah mengambil uang dari rekanan karena pembayaran ditransfer ke rekening yang ia buka. Trizon mengaku menderita kerugian Rp2,6 miliar lebih.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Diko merasa justru dirinyalah yang menderita kerugian. Karena dirinya menggunakan modal sendiri untuk mengerjakan proyek miliki PT Ratu Tiga Zon.

Diakui Diko, dirinya tidak bekerja di perusahaan milik Trizon, namun dirinya hanya menggunakan nama perusahaanhan itu sebagai bentuk kerja sama. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts